Pusat Kesehatan Masyarakat, disingkat Puskesmas, adalah
Organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat
menyeluruh, terpadu, merata, dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat,
dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi tepat guna, dengan biaya yang dapat dipikul oleh
pemerintah dan masyarakat. Upaya kesehatan tersebut diselenggarakan dengan
menitikberatkan kepada pelayanan untuk masyarakat luas guna mencapai derajad
kesehatan yang optimal, tanpa mengabaikan mutu pelayanan kepada perorangan.
Pelayanan di PuskesmasPuskesmas merupakan unit
pelaksana teknis kesehatan di bawah supervisi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.Secara umum, mereka
harus memberikan pelayanan preventif, promotif, kuratif sampai dengan
rehabilitatif baik melalui upaya kesehatan perorangan (UKP) atau upaya
kesehatan masyarakat (UKM). Puskesmas dapat memberikan pelayanan rawat inap
selain pelayanan rawat jalan. Hal ini disepakati oleh puskesmas dan dinas
kesehatan yang bersangkutan. Perawat memberikan pelayanan di masyarakat,
puskesmas biasanya memiliki subunit pelayanan seperti puskesmas pembantu,
puskesmas keliling, posyandu, pos kesehatan desa maupun pos bersalin desa
(polindes)
Farmasi di PuskesmasUntuk menjamin akuntabilitas pelayanan, Puskesmas wajib melaksanakan Sistem
Pencatatan dan Pelaporan Terpadu Puskesmas (SP2TP). Melalui SP2TP, Puskesmas
diwajibkan mengumpulkan data transaksi pelayanan baik pelayanan UKP maupun UKM
secara rutin. Melalui berbagai program yang terselenggara, mereka diwajibkan
membuat laporan bulanan ke dinas kesehatan melalui format LB1 (laporan bulanan
1) yang berisi morbiditas penyakit, LB2 yang berisi laporan pencatatan dan
penggunaan obat, LB3 dan LB4 yang lebih banyak memuat tentang program
puskesmas.
0 komentar:
Posting Komentar